TUGAS EKONOMI INTERNASIONAL
Anis Khoerunnisa
NIM :612010112006
Semester VI-A
A.
Pengertian Ekspor Impor
Ekspor
yaitu kegiatan menjual barang atau jasa
ke negara lain, sedangkan kegiatan membeli barang atau jasa dari negara lain
disebut impor, kegiatan demikian itu akan menghasilkan devisa bagi negara. Devisa merupakan masuknya uang asing kenegara kita dapat digunakan untuk
membayar pembelian atas impor dan jasa dari luar negeri. Kegiatan impor dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Produk impor merupakan barang-barang yang tidak dapat dihasilkan atau negara
yang sudah dapat dihasilkan,tetapi tidak dapat mencukupi kebutuhan rakyat.
Secara
umum produk ekspor dan impor dapat dibedakan menjadi dua yaitu barang
migasdan barang non migas. Barang migas atau minyak bumi dan gas
adalah barang tambang yang berupa minyak bumi dan gas. Barang non migas adalah
barang-barang yangukan berupa minyak bumi dan gas,seperti hasil
perkebunan,pertanian,peternakan,perikanan dan hasil pertambangan yang bukan
berupa minyak bumi dan gas.
1. Produk
ekspor Indonesia
Produk ekspor Indonesia
meliputi hasil produk pertanian, hasil hutan, hasil perikanan, hasil
pertambangan, hasil industri dan begitupun juga jasa.
a. Hasil Pertanian
a. Hasil Pertanian
Contoh karet, kopi
kelapa sawit, cengkeh,teh,lada,kina,tembakau dan cokelat.
b. Hasil Hutan
b. Hasil Hutan
Contoh kayu dan rotan.
Ekspor kayu atau rotan tidak boleh dalam bentuk kayu gelondongan atau bahan
mentah, namun dalam bentuk barang setengah jadi maupun barang jadi, seperti
mebel.
c. Hasil Perikanan
Hasil perikanan yang
banyak di ekspor merupakan hasil dari laut. produk ekspor hasil perikanan,
antara lain ikan tuna, cakalang, udang dan bandeng.
d. Hasil Pertambangan
d. Hasil Pertambangan
Contoh barang tambang
yang di ekspor timah, alumunium, batu bara tembaga dan emas.
e. Hasil Industri
Contoh semen, pupuk,
tekstil, dan pakaian jadi.
f. Jasa
Dalam bidang jasa,
Indonesia mengirim tenaga kerja keluar negeri antara lain ke malaysia dan
negara-negara timur tengah.
2. Produk
Impor Indonesia
Indonesia mengimpor
barang-barang konsumsi bahan baku dan bahan penolong serta bahan modal.
Barang-barang konsumsi merupakan barang-barang yang digunakan untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari,seperti makanan, minuman, susu, mentega, beras, dan
daging. bahan baku dan bahan penolong merupakan barang- barang yang diperlukan
untuk kegiatan industri baik sebagai bahan baku maupun bahan pendukung, seperti
kertas, bahan-bahan kimia, obat-obatan dan kendaraan bermotor. Barang Modal adalah
barang yang digunakan untuk modal usaha seperti mesin, suku cadang, komputer,
pesawat terbang, dan alat-alat berat. produk impor indonesia yang berupa hasil
pertanian, antara lain, beras, terigu, kacang kedelai dan buah-buahan. produk
impor indonesia yang berupa hasil peternakan antara lain daging dan susu.
Produk impor Indonesia
yang berupa hasil pertambangan antara lan adalah minyak bumi dan gas, produk
impor Indonesia yang berupa barng industri antara lain adalah barang-barang
elektronik, bahan kimia, kendaraan. dalam bidang jasa indonesia mendatangkan
tenaga ahli dari luar negeri.
Kegiatan pertukaran barang dan jasa
antara Indonesia dan luar negeri
Secara umum pertukaran barang dan jasa antara satu negara dengan negara lain dilakukan dalam bentuk kerjasama antar lain:
Secara umum pertukaran barang dan jasa antara satu negara dengan negara lain dilakukan dalam bentuk kerjasama antar lain:
1. Kerjasama
Bilateral, kerjasama bilateral adalah kerjasama yang dilakukan oleh kedua
negara dalam pertukaran barangdan jasa.
2. Kerjasama
regional, kerjasama regional adalah kerjasama yang dilakukan dua negara atau
lebih yang berada dalam satu kawasan atau wilayah tertentu.
3. Kerjasama
multilateral, kerjasama multilateral adalah kerjasama yang dilakukan oleh lebih
dua negara yang dilakukan dari seluruh dunia.
C.
Prosedur dalam ekspor Impor
Berikut langkah-langkah
yang biasa dilakukan dalam proses ekspor
:
1.
Mencari tahu terlebih dahulu apakah
barang yang akan kita ekspor tersebut termasuk barang yang dilarang untuk di
ekspor, diperbolehkan untuk diekspor tetapi dengan pembatasan, atau barang yang
bebas diekspor (Menurut undang-undang dan peraturan di Indonesia). Untuk
mengetahuinya bisa dilihat diwww.insw.go.id
2.
Memastikan juga apakah barang kita
diperbolehkan untuk masuk ke negara tujuan ekspor.
3.
Jika kita sudah mendapatkan pembeli
(buyer), menentukan sistem pembayaran, menentukan quantity dan spek barang,
dll, maka selanjutnya kita mempersiapkan barang yang akan kita ekspor dan
dokumen-dokumennya sesuai kesepakatan dengan buyer.
4.
Melakukan pemberitahuan pabean kepada
pemerintah (Bea Cukai) dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Ekspor
Barang (PEB) beserta dokumen pelengkapnya.
5.
Setelah eksportasi kita disetujui oleh
Bea Cukai, maka akan diterbitkan dokumenNPE (Nota Persetujuan Ekspor). Jika
sudah terbit NPE, maka secara hukum barang kita sudah dianggap sebagai barang
ekspor.
6.
Melakukan stuffing dan mengapalkan
barang kita menggunakan moda transportasi udara (air cargo), laut (sea cargo),
atau darat.
7.
Mengasuransikan barang / kargo kita
(jika menggunakan term CIF)
8.
Mengambil pembayaran di Bank (Jika
menggunakan LC atau pembayaran di akhir)
Adapun penjelasan
prosedur umum proses impor di
Indonesia melalui portal INSW adalah sebagai berikut :
1. Importir
mencari supplier barang sesuai dengan yang akan diimpor.
2. Setelah
terjadi kesepakatan harga, importir membuka L/C di bank devisa dengan
melampirkan PO mengenai barang-barang yang mau diimpor; kemudian antar Bank ke
Bank Luar Negeri untuk menghubungi Supplier dan terjadi perjanjian sesuai
dengan perjanjian isi L/C yang disepakati kedua belah pihak.
3. Barang–barang
dari Supplier siap untuk dikirim ke pelabuhan pemuatan untuk diajukan.
4. Supplier
mengirim faks ke Importer document B/L, Inv, Packing List dan beberapa dokumen
lain jika disyaratkan (Serifikat karantina, Form E, Form D, dsb)
5. Original
dokumen dikirim via Bank / original kedua ke importir
6. Pembuatan/
pengisian dokumen PIB (Pengajuan Impor Barang). Jika importir mempunyai Modul
PIB dan EDI System sendiri maka importir bisa melakukan penginputan dan
pengiriman PIB sendiri. Akan tetapi jika tidak mempunyai maka bisa menghubungi
pihak PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) untuk proses input dan
pengiriman PIB nya.
7. Dari
PIB yang telah dibuat, akan diketahui berapa Bea masuk, PPH dan pajak yang lain
yang akan dibayar. Selain itu Importir juga harus mencantumkan dokumen
kelengkapan yang diperlukan di dalam PIB.
8. Importir
membayar ke bank devisa sebesar pajak yang akan dibayar ditambah biaya PNBP
9. Bank
melakukan pengiriman data ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai
secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE)
10. Importir
mengirimkan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Sistem Komputer Pelayanan
(SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik
(PDE)
11. Data
PIB terlebih dahulu akan diproses di Portal Indonesia National Single Window
(INSW) untuk proses validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan proses
verifikasi perijinan (Analizing Point) terkait Lartas.
12. Jika
ada kesalahan maka PIB akan direject dan importir harus melakukan pembetulan
PIB dan mengirimkan ulang kembali data PIB
13. Setelah
proses di portal INSW selesai maka data PIB secara otomatis akan dikirim ke
Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai.
14. Kembali
dokumen PIB akan dilakukan validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan
Analizing Point di SKP
15. Jika
data benar akan dibuat penjaluran
16. Jika
PIB terkena jalur hijau maka akan langsung keluar Surat Persetujuan Pengeluaran
Barang (SPPB)
17. Jika
PIB terkena jalur merah maka akan dilakukan proses cek fisik terhadap barang
impor oleh petugas Bea dan Cukai. Jika hasilnya benar maka akan keluar SPPB dan
jika tidak benar maka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
18. Setelah
SPPB keluar, importir akan mendapatkan respon dan melakukan pencetakan SPPB
melalui modul PIB
19. Barang
bisa dikeluarkan dari pelabuhan dengan mencantumkan dokumen asli dan SPPB
Beberapa
hal yang membuat dokumen mendapat Jalur Merah antara lain :
1. Impor
baru
2. Profil
Importir High Risk
3. Barang
impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah
4. Barang
Impor Sementara
5. Barang
Operasional Perminyakan (BOP) golongan II
6. Ada
informasi intelejen/ NHI
7. Terkena
sistem acak / Random
8. Barang
impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara
yang berisiko tinggi
Tidak selamanya
kegiatan perdagangan internasional dapat berjalan sesuai dengan kondisi yang
diinginkan, biasanya sering terjadi hambatan atau masalah-masalah yang menjadi
faktor penghalang bagi setiap negara yang terlibat didalamnya.
Masalah tersebut terbagi dalam dua kelompok utama yaitu masalah internal dan eksternal.
FAKTOR EKSTERNAL
Masalah tersebut terbagi dalam dua kelompok utama yaitu masalah internal dan eksternal.
FAKTOR EKSTERNAL
Masalah yang bersifat
eksternal meliputi hal-hal yang terjadi di luar perusahaan yang akan
mempengaruhi kegiatan ekspor impor. Masalah tersebut antara lain :
1. Kepercayaan
Antara Eksportir Importir
Kepercayaan
adalah salah satu faktor eksternal yang penting untuk menjamin terlaksananya
transaksi antara eksportir dan importir. Dua pihak yang tempatnya berjauhan dan
belum saling mengenal merupakan suatu resiko bila dilibatkan dengan pertukaran
barang dengan uang. Apakah importir percaya untuk mengirimkan uang terlebih
dahulu kepada eksportir sebelum barang dikirim atau sebaliknya apakah eksportir
mengirimkan barang terlebih dahulu kepada importir sebelum melakukan
pembayaran.
Oleh
karena itu, sebelum kontrak jual beli diadakan masing-masing pihak harus sudah
mengetahui kredibilitas masing-masing. Beberapa cara yang lazim dilakukan untuk
mencari kontrak dagang antara lain :
1.
memanfaatkan buku petunjuk perdagangan
yang berisi nama, alamat, dan jenis usaha.
2.
Mencari dan mengunjungi perusahaan di
negara lain.
3.
meminta bantuan bank di dalam negri yang
selanjutnya mengadakan kontak dengan bank korespondennya di luar negri untuk
menghubungkan nasbah kedua bank.
4.
Membaca publikasi dagang dalam dan luar
negri.
5.
Konsultasi dengan pengusaha dalam bidang
yang sama.
6.
Melalui perwakilan perdagangan.
7.
Iklan
Pada dasarnya faktor
kepercayaan ini lebih dititikberatkan pada kemampuan kedua belah pihak baik
eksportir maupun importir dalam menilai kredibilitas masing-masing.
2.
Pemasaran
Faktor
yang perlu dipertimbangkan dalam masalah ono adalah ke negara mana barng akan
dipasarkan untuk mendapatkan harga yang sebaik-baiknya. Sebaliknya bagi
importir yang penting diketahui adalah dari mana barang-barang tertentu
sebaiknya akan diimpor untuk memperoleh kondisi pembayaran yang lebih baik.
Dalam hal penetapan harga komoditi ekspor dan konsep pemasarannya, eksportir
perlu mengetahui apakah dapat bersaing dalam penjualannya di luar negri, dengan
mengetahui informasi mengenai :
a.
ongkos atau biaya barang
b.
sifat dan tingkat persaingan
c.
luas dan sifat permintaan
Sedangkan penentuan
jenis-jenis barang didasarkan pada informasi mengenai :
1.
peraturan perdagangan negara setempat
2.
pembatasan mutu dan volume barang-barang
tertentu
3.
kontinuitas produksi barang
4.
negara tujuan barang-barang ekspor
Masalah pokok lain
dalam hal pemasaran yang sering dihadapi oleh eksportir maupun importir adalah
daya saing, yang meliputi :
1.
Daya saing rendah dalam harga dan waktu
penyerahan
2.
Daya saing dianggap sebagai masalah
intern eksportir, padahal sesungguhnya menjadi masalah nasional
3.
Saluran pemasaran tidak berkembang di
luar negri
4.
Kurangnya pengetahuan akan perluasan
pemasaran serta teknik-teknik pemasaran
5.
Sistem Kuota dan Kondisi Hubungan
Perdagangan Dengan Negara Lain
Keinginan
Eksportir dan importir untuk mencari, memelihara atau meningkatkan hubungan
dagang dengan sesamanya juga tergantung pada kondisi negara kedua pihak yang
bersangkutan. Bilamana terdapat pembatasan seperti ketentuan kuota barang dan
kuota negara, maka upaya meningkatkan transaksi yang saling menguntungkan tidak
sepenuhnya dapat terlaksana.
Upaya
yang dapat dilakukan oleh setiap negara adalah dengan meningkatkan hubungan
antar negara baik yang bersifat bilateral, multilateral, regional maupun
internasional, guna menciptakan suatu turan dalam hal pembatasan barang (kuota)
bagi transaksi perdaganga. Hal ini membuktikan bahwa pembatasan terhadap
barang-barang yang masuk ke suatu negara serta hubungan antara negara tempat
terjadinya perdagangan menjadi faktor penentu kelancaran proses ekspor impor
3. Keterkaitan
Dalam Keanggotaan Organisasi Internasional
Keikutsertaan suatu
negara dalam organisasi internasional dimaksudkan untuk mengatur stabilitas
harga barang ekspor di pasar internasional. Namun terlepas dari manfaat yang
diperoleh dari keanggotaan organisasi tersebut, keanggotaan didalamnya tak
jarang merupakan penghambat untuk dapat melakukan tindakan tertentu bagi
peningkatan transaksi komoditi yang bersangkutan, seperti contoh ICO dengan
kuota kopi, serta penentuan harga yang lebih bersaing yang sering dihadapi
anggota-anggota OPEC.
4. Kurangnya
Pemahaman Akan Tersedianya Kemudahan-kemudahan Internasional
Kemudahan-kemudahan internasional seperti ASEAN Preferential Trading Arrangement yang menyediakan kemudahan trarif sangat berguna bagi pengembangan perdagangan antara negara ASEAN. Kemudahan tarif yang disediakan bersifat timbal balik dan pemanfaatannya dilakukan dengan menerbitkan Formulir C oleh negara asal barang. Juga adanya tax treaty antar negara-negara tersebut.
Kemudahan-kemudahan internasional seperti ASEAN Preferential Trading Arrangement yang menyediakan kemudahan trarif sangat berguna bagi pengembangan perdagangan antara negara ASEAN. Kemudahan tarif yang disediakan bersifat timbal balik dan pemanfaatannya dilakukan dengan menerbitkan Formulir C oleh negara asal barang. Juga adanya tax treaty antar negara-negara tersebut.
Keharusan
perusahaan-perusahaan ekspor impor untuk memenuhi persyaratan berusaha
adakalanya tidak mendapat perhatian sungguh-sungguh. Persiapan teknis yang
seharusnya telah dilakukan diabaikan karena diburu oleh tujuan yang lebih utama
yakni mendapatkan keuntungan yang cepat dan nyata.
Masalah yang bersifat internal meliputi hal-hal yang terjadi di dalam perusahaan yang akan mempengaruhi kegiatan ekspor impor. Masalah tersebut antara lain :
Masalah yang bersifat internal meliputi hal-hal yang terjadi di dalam perusahaan yang akan mempengaruhi kegiatan ekspor impor. Masalah tersebut antara lain :
1. Persiapan
Teknis
Menyangkut
persyaratan-persyaratan dasar untuk pelaksanaan transaksi ekspor impor berupa :
a.
Status badan hukum perusahaan
b.
Adanya izin usaha (SIUP) serta izin
ekspor maupun impor (APE,APES, API, APIS, APIT)
c.
Kemapuan menyiapkan
persyaratan-persyaratan lain seperti dokumen pengapalan, realisasi pengapalan
serta kejujuran dan kesungguhan berusaha termasuk itikad baik.
Dari sisi eksportir
terkadang masalah yang timbul adalah kemampuang yang bersangkutan dalam menyiapkan
dokumen-dokumen pengapalan serta itikad baik dan kejujuran untu mengirimkan
barangnya.
Perusahaan ekspor impor
haruslah menjaga reputasi perusahannya, disamping itu untuk menjamin
kelangsungan izin usahanya maka kontinuitas aktivitas –aktivitas transaksinya
harus dipertahankan dan ditingkatkan.
2. Kemampuan
dan Pemahaman Transaksi Luar Negri
Keberhasilan transaksi
ekspor impor sangat didukung oleh sejauhmana pengetahuan atau pemahaman
eksportir/importir menyangkut dasar-dasar transaksi ekspor impor, tata cara
pelaksanaan, pengisian dokumen serta peraturan-peraturan dalam dan luar negri.
3.
Pembiayaan
Pembiayaan transaksi
merupakan masalah yang penting yang tidak jarang dihadapi oleh para pengusaha
eksportir/importir kita. Biasanya masalah yang dihadapi antaralain ketercukupan
akan dana, fasilitas pembiayaan dana yang dapat di peroleh serta bagaimana cara
memperolehnya. Dalam hal ini para pengusaha harus mampu mengatur keuangannya
secara bijak dan mempelajari serta memanfaatkan kemungkinan fasilitas-fasilitas
pembiayaan untuk pelaksanaan transaksi-transaksi yanmg dilakukan.Menyangkut
bagaimana para eksportir/importir membiayai transaksi perdagangan.
4. Kekurangsempurnaan
Dalam Mempersiapkan Barang
Khusus dalam transaksi
ekspor, kurang mampunya eksportir dalam menanggulangi penyiapan barang dapat
menimbulkn akibat yang tidak baik bagi kelangsungan hubungan transaksi dengan
rekannya di luar negri.
Masalah-masalah yang timbul adalah akibat dari hal-hal berikut :
a. Pengiriman barang terlambat disebabkan oleh kesulitas administrasi dan pengaturan pengangkutan, peraturan-peraturan pemerintad dan sebagainya.
Masalah-masalah yang timbul adalah akibat dari hal-hal berikut :
a. Pengiriman barang terlambat disebabkan oleh kesulitas administrasi dan pengaturan pengangkutan, peraturan-peraturan pemerintad dan sebagainya.
b. Mutu barang yang
tidak dapat dipertahankan sesuai dengan perjanjian
c. Kelangsungan
penyediaan barang sesuai dengan perjanjian tidak dapat dipenuhi.
d. Pengepakan yang
tidak memenuhi syarat
e. Keterlambatan dalam
pengiriman dokumen-dokumen pengapalan.
5. Kebijaksanaan
Dalam Pelaksanan Ekspor Impor
Kelancaran transaksi
ekspor impor sangat tergantung pada peraturan-peraturan yang mendasarinya.
Peraturan-peraturan yang apabila sering berubah-ubah dapat membingungkan dan
menimbulkan salah pengertian dan kekliruan, baik di pihak pengusaha di dalam
negri maupun pengusaha d luar negri. Diperlukan penjelasan yang cukup tentang
latar belakang perubahan-perubahan dan tujuannya, sehingga masing-masing pihak
memaklumi dan mengetahui aturan main dalam transaksi
selanjutnya.